Minggu, 15 Desember, 2024

Jalani Pemeriksaan Empat Jam, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Dewa Gede Radhea pakai rompi orange menuju tahanan Kejati Bali
Dewa Gede Radhea pakai rompi orange menuju tahanan Kejati Bali. (foto: ist)

DENPASAR,MENITINI – Setelah menjalani pemeriksaan empat  jam dan menjawab 16 pertanyaan penyidik Pidsus Kejati Bali, Dewa Gede Radhea Prana Prabawa, anak mantan Sekda Kabupaten Buleleng yang juga terpidana kasus gratifikasi dan pencucian uang, Dewa Ketut Puspaka ditahan, Rabu (10/8) siang.

Tersangka yang pernah menjadi caleg DPRD Propinsi Bali dari Dapil Buleleng tetapi tidak lolos ini, hanya diam ketika keluar ruang pemeriksaan memakai ropi warna orange dengan  tangan diborgol.

Mendatangi Kejati Bali memenuhi panggilan penyidik,  Gede Radhea didampingi penasihat hukumnya dan ditemani isteri dan juga ibunya.

Menjalani pemeriksaan, pertanyaan yang diajukan  penyidik melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka Gede Radhea  dalam perkara sebelumnya yaitu Gratifikasi dan TPPU yang dilakukan oleh terpidana, Dewa Ketut Puspaka.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pemeriksaan kesehatan dan tes Antigen dokter di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali dan diketahui dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19, Gede Radhea kemudian dikenakan rompi tahanan penyidik.

“Penahanan tersangka dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan. Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kerobokan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Tersangka Gede Radhea dijerat dengan pasal berlapis  yakni, pasal 12 huruf (e) jo. Pasal 15 Undang-Undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP,  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA:  Kejati Maluku Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Talud di Kabupaten Buru 

“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” jelas Luga Harlianto.

Penetapan Gede Radhea sebagai tersangka, menurut Kasipenkum,  berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas namanya dan kepemilikan tiga bidang tanah di Buleleng.

Gede Radhea diduga berperan sebagai penampung uang hasil kejahatan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan terpidana Dewa Puspaka sebesar Rp 7 miliar. Tak hanya itu, tersangka juga menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai Heriyanti, bulan April 2022 lalu, sudah menghukum Dewa Puspaka dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan Sekda Kabupaten Buleleng, itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Dirut PT. Perentjana Djaja Tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan LRT

Dewa Puspaka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp16,9 miliar saat menjabat sebagai Sekda Buleleng dalam kurun waktu 2014-2019. M-003