Senggolan di Jalan Berujung Kekerasan: Oknum Brimob di Ambon Diduga Pukul Lansia hingga Terluka

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.
AMBON, MENITINI – Publik kebalik menyoroti tindakan main hakim sendiri yang di lakukan oleh seorang oknum Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28), ia  dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku karena diduga menganiaya seorang pria lanjut usia (Lansia), berinisial SW.
Aksi penganiayaan terhadap korban yang berusia 60 tahun itu terjadi di depan Kantor OJK Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekira pukul 01.30 WIT.
Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka di bagian hidung dan satu buah gigi bagian bawah copot.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat mobil yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP.
Setelah kejadian itu, Briptu DP lalu mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK di kawasan Karang Panjang. Ketika korban turun dari mobil, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
“Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Kombes Rositah kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Dikatakan, usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung mendatangi SPKT Polda Maluku untuk melaporkan Briptu DP.
Ia menambahkan, Bidang Propam Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk mengklarifikasi dan proses penyelidikan dugaan pelanggaran Kode Etik.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Rositah, langkah klarifikasi terhadap pihak terlapor, korban maupun saksi-saksi sedang dilakukan untuk memastikan fakta peristiwa secara objektif.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan Briptu DP terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Melatik tiga dipundaknya itu mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Polda Maluku membuka ruang pengawasan publik terhadap penanganan perkara ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Hingga kini, publik mendesak agar kasus ini diproses secara transparan dan profesional.
Sejumlah warga berharap institusi kepolisian, khususnya satuan Brimob, dapat menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah, guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengendalian emosi serta profesionalitas aparat di tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi persoalan sepele yang seharusnya dapat diselesaikan secara damai, bukan dengan kekerasan. (M-009).
BACA JUGA:  Pemkot Ambon Tegas: SPMB Harus Bersih, Transparan, dan Bebas Kecurangan
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top