Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Jalan Rp31 Miliar di Papua Barat

Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp31 miliar berinisial GS di Papua Barat, Selasa (26/8/2025).
Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi proyek jalan senilai Rp31 miliar berinisial GS di Papua Barat, Selasa (26/8/2025). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi berinisial GS, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada Selasa (26/8/2025).

GS (53), perempuan asal Ambon, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2018 dengan nilai proyek sebesar Rp31 miliar.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Dalam proses hukum, GS dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 2 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
  • jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:  Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, GS bersikap kooperatif saat diamankan sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan komitmen lembaga untuk terus memburu buronan korupsi.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya demi kepastian hukum,” ujarnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top