Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)

BANDAR LAMPUNG,MENITINI.COM, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta segera mengumumkan para tersangka setelah tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil menjalankan serangkaian kegiatan penyidikan mulai dari memeriksa para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai Rp.12.903.932.984 sampai berhasil menghitung kerugian keuangan negara/daerah sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar berdasarkan hasil audit dari auditor independen di Jakarta.

Pernyataan ini disampaikan kembali oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Jumat (3/10/2025) siang.

BACA JUGA:  Kejagung Amankan Buronan Kasus Penipuan Rp50 Miliar di Tabanan

“Kita kembali meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung dibawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dari alokasi APBD senilai Rp.12.903.932.984 dengan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar berdasarkan hasil audit tim auditor independen di Jakarta. Karena diyakini tim penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti secara sah, cukup dan relevan yang admissible hasil dari sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan dokumen terkait, hasil perhitungan kerugian keuangan daerah/negara (actual loss) dan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah oleh pihak-pihak terkait, sepatutnya rangkaian kegiatan penyidikan ini tentu bisa menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya, demikian sebagai langkah mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan supervisi oleh Kejaksaan Agung maupun KPK RI”, kata Seno Aji.

Halaman 1 dari 5
Scroll to Top