Pemerintah Matangkan Implementasi DHE dan Tata Kelola Ekspor SDA Lewat Danantara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangann usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangann usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris)

JAKARTA,MENITINI.COM– Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada sejumlah asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

Hal itu disampaikan Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Menurutnya, mayoritas pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah tersebut. Sejumlah asosiasi juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Dorong Kampus Bantu Pemda Atasi Persoalan Pembangunan

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, implementasi kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah akan menerapkannya secara bertahap dengan evaluasi dalam tiga bulan pertama pelaksanaan.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, serta sistem monitoring otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” kata Airlangga.

BACA JUGA:  Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Antusias Ikuti Program “Istana untuk Anak Sekolah”

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berkembang menjadi entitas monopoli yang dapat mengganggu pasar.

Menurutnya, pemerintah akan melibatkan unsur lintas kementerian dalam pengawasan, termasuk dari Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya, agar pelaksanaan kebijakan berjalan sehat dan transparan.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya.

Melalui langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah dinamika global. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top