Simpan 110 Gram Sabu, Pemuda Asal Banyuwangi Duduk di Kursi Pesakitan

ilustrasi kurir sabu
Ilustrasi (Net)

DENPASAR,MENITINI.COM – Seorang pria berinisial MAL (27) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (21/5), setelah diduga terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 110 gram netto. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widiyangsih, S.H., M.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa diduga tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, hingga menerima narkotika golongan I.

Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Februari 2026. Saat itu terdakwa disebut menerima paket sabu dari seseorang yang disebut Mas Her yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Paket tersebut diambil di area rumput depan rumah kosong di Jalan Anyelir, Kabupaten Tabanan, sesuai arahan Mas Her.

Setelah menerima paket tersebut, terdakwa kemudian mengemas ulang sabu dan menyimpannya di Kamar 201 Hotel Merta Sari JW Menuh 2, Jalan Pidada XIII, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.

Tiga hari berselang, tepatnya Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, terdakwa kembali mengambil paket sabu di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar, dekat Connato Bakery. Pengambilan barang itu juga disebut atas perintah Mas Her.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng

Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa sekitar pukul 02.00 WITA di depan kamar hotel tempatnya menginap.

Saat penggeledahan yang disaksikan dua saksi, petugas menemukan tas kresek hitam berisi pembalut yang di dalamnya terdapat dua plastik klip sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max warna silver milik terdakwa.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar hotel. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga plastik klip besar yang masing-masing berisi 10, 20, dan 17 plastik klip sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan alat hisap sabu atau bong, timbangan digital, serta dua bendel plastik klip kosong.

“Secara keseluruhan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 49 plastik klip berisi kristal bening dengan berat total 110 gram netto,” ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Seluruh barang bukti selanjutnya diperiksa di Laboratorium Kriminalistik Polda Bali berdasarkan laporan nomor 200/NF/2026 tertanggal 6 Februari 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh kristal bening tersebut positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, hasil tes urine terdakwa dinyatakan negatif dari kandungan narkotika maupun psikotropika.

Atas perkara tersebut, jaksa mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dikenakan Pasal 112 Ayat (2) UU yang sama karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top