Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara
DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun, Herri, 39 tahun, I Nyoman Sukerta, 44 tahun dan Udi Imam Tutuko alias Uut, 46 tahun, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 214 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 211 KUHP….