Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Kejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMKejaksaan Agung menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP Operasi Produksi (IUP-OP) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (21/5). Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap SDT selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari pengadilan. Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan ekspose bersama ahli sebelum menetapkan SDT sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula ketika SDT mengakuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS disebut memperoleh IUP Operasi Produksi meski diduga tidak memenuhi syarat. Penyidik menduga penerbitan izin dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.

BACA JUGA:  Simpan 110 Gram Sabu, Pemuda Asal Banyuwangi Duduk di Kursi Pesakitan

IUP Operasi Produksi itu diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare.

Menurut penyidik, penerbitan izin tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Tak hanya itu, setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS disebut tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah izin usahanya. Meski demikian, perusahaan diduga tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP menggunakan dokumen milik PT QSS.

Aktivitas penjualan bauksit itu berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Penyidik menduga persetujuan ekspor diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin ekspor mineral.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Karyawan Cuci Motor di Badung

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara, meski nilai kerugian belum diungkapkan secara resmi oleh penyidik.

Atas perbuatannya, SDT dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pasal primair, tersangka juga dikenakan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi dan penadahan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top