Cabuli Anak di Bawah Umur AM Divonis 6 Tahun Penjara 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

MASOHI, MENITINI.COM – Pertanyaan publik terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi terhadap Hi. Amrin Mantunainai, pasalnya mantan Kepala Sekolah di Seram Utara ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (5/1/2026) Hakim Ketua Silvi Grisminarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.

BACA JUGA:  Spanyol Melaju ke Final, Jalanan Ambon Dipenuhi Konvoi dan Sorak Sorai Fans

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hakim memicu tanda tanya besar. Terdakwa Amrin Mantunainai hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 2 bulan kurungan).

Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top