Cabuli Anak di Bawah Umur AM Divonis 6 Tahun Penjara 

Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur.

MASOHI, MENITINI.COM – Pertanyaan publik terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi terhadap Hi. Amrin Mantunainai, pasalnya mantan Kepala Sekolah di Seram Utara ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (5/1/2026) Hakim Ketua Silvi Grisminarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.

BACA JUGA:  JPU Tak Main-main, Adi Prayanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hakim memicu tanda tanya besar. Terdakwa Amrin Mantunainai hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 2 bulan kurungan).

Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksanaan groundbreaking PSEL Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7).

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi  memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top