Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO 2022

Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO 2022
Anggota Ombudsman RI Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Ekspor CPO 2022

JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan anggota Ombudsman Republik Indonesia berinisial YHF sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari–April 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) pada Senin, 25 Mei 2026. Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap YHF selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam keterangan resmi, penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan dari pengadilan. Penyidik juga telah memeriksa 28 orang saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022. Saat itu, YHF yang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 disebut menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun dalam prosesnya, penyidik menduga YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng menjadi persoalan pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Dorong Denda Damai jadi Solusi Pemulihan Fiskal di Tengah Gejolak IHSG

Perubahan materi laporan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga rekomendasi Ombudsman mengarah pada pencabutan kebijakan DMO Kementerian Perdagangan.

Penyidik juga mengungkap bahwa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 diduga diberikan YHF kepada pihak kuasa hukum dari AALF Legal dan digunakan sebagai dasar gugatan tata usaha negara maupun gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
Dokumen tersebut kemudian disebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan onslag pada perkara ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.

BACA JUGA:  JPU Soroti Keterangan Dua Ahli dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Selain itu, penyidik menduga YHF menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut. Aliran dana diduga disalurkan melalui rekening atas nama ANK serta dalam bentuk sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, YHF dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top