JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) merupakan bagian penting dari reformasi sistem perpajakan nasional yang mengedepankan prinsip self assessment.
Menurutnya, sistem tersebut memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya kepada negara.
Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudirta dalam sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/5/2026).
Dalam keterangannya, Wayan menilai Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP justru memberikan perlindungan hukum administratif kepada wajib pajak. Ketentuan tersebut memberi kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau membatalkan surat ketetapan pajak yang dianggap tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.
“Keberadaan norma a quo dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan hukum administratif bagi wajib pajak apabila terdapat ketidaktepatan atau ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak,” ujar Wayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b sengaja dibuat bersifat umum agar mampu mengakomodasi berbagai kondisi konkret dalam praktik administrasi perpajakan.
Menurutnya, jika frasa tersebut dimaknai terlalu spesifik, maka justru dapat mempersempit cakupan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, Wayan menegaskan sistem perpajakan di Indonesia telah menyediakan berbagai mekanisme upaya hukum dan administrasi bagi wajib pajak. Mekanisme tersebut meliputi keberatan, pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, pembatalan ketetapan pajak, hingga jalur peradilan pajak.
Terkait pendelegasian pengaturan teknis kepada Peraturan Menteri Keuangan dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ia menilai langkah tersebut merupakan praktik lazim dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya untuk materi teknis administratif yang membutuhkan penyesuaian operasional.
Wayan juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 yang menyatakan delegasi pengaturan kepada Peraturan Menteri Keuangan bersifat konstitusional selama hanya mengatur aspek teknis administratif.
Di akhir keterangannya, Wayan berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Pasal 36 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia menegaskan sistem hukum perpajakan di Indonesia telah memberikan ruang yang cukup bagi wajib pajak untuk memperoleh upaya hukum dan administrasi yang berkeadilan. (M-011)
- Editor: Daton









