JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (22/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta ekspose dengan ahli terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit sebelumnya diakuisisi oleh tersangka SDT bersama YA. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.
Namun, dalam proses penyidikan ditemukan fakta hukum bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.
Bauksit yang diekspor disebut berasal dari pembelian ilegal di luar wilayah IUP PT QSS. Material tersebut kemudian dikirim menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan praktik suap dalam pengurusan izin dan dokumen ekspor. Tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan pihak lainnya untuk berkomunikasi serta memberikan sejumlah uang kepada HSFD selaku penyelenggara negara agar dokumen perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat.
“Penerbitan perizinan dilakukan secara melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair berupa Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AP, YA, dan IA ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (M-011)
- Editor: Daton









