Badan Pemulihan Aset Lelang Rampasan Negara Rp2,7 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya

Badan Pemulihan Aset Lelang Rampasan Negara Rp2,7 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya
Badan Pemulihan Aset Lelang Rampasan Negara Rp2,7 Miliar dari Terpidana Kasus Jiwasraya.

JAKARTA,MENITINI.COM-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang barang rampasan negara terkait perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama terpidana Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilai aset yang laku terjual mencapai Rp2,7 miliar.

Lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I tersebut digelar pada Kamis (2/10/2025). Aset yang dijual berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi WN Ukraina di Gianyar Masih Misteri, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Objek lelang itu merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menyatakan Harry Prasetyo terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya serta tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi

Melalui mekanisme closed bidding dengan aplikasi E-Auction di laman lelang.go.id, aset tersebut laku terjual dengan harga Rp2.783.000.000. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan ke kas negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara menjadi langkah penting dalam memulihkan keuangan negara.

“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top