JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya penerapan pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Kesepakatan Penundaan Penuntutan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan keynote speech dalam Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana”. Acara berlangsung di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (21/8/2025), serta diikuti juga secara daring.
Menurut Jaksa Agung, penerapan DPA yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan bentuk pembaharuan hukum pidana nasional. Skema ini diproyeksikan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya pada perkara pidana korporasi, dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, dan kemanfaatan.
“Penegakan hukum pidana bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. DPA harus dilaksanakan dengan akuntabilitas, transparansi, serta berlandaskan pada pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, mekanisme DPA sudah lazim diterapkan di negara-negara dengan sistem common law sebagai instrumen untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korporasi. Di Indonesia, konsep ini dinilai relevan untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara sekaligus mencegah pemborosan anggaran dalam proses penegakan hukum.

