Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Tersangka Kasus Kredit Sritex

Tim penyidik Kejaksaan Agung berpose di lokasi salah satu aset tanah milik tersangka ISL di Sukoharjo, Jawa Tengah, usai dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita, Rabu (10/9/2025).
Tim penyidik Kejaksaan Agung berpose di lokasi salah satu aset tanah milik tersangka ISL di Sukoharjo, Jawa Tengah, usai dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita, Rabu (10/9/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah milik tersangka ISL terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Total aset yang disita mencapai luas 50,02 hektare dengan nilai estimasi sekitar Rp510 miliar.

Penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dasar hukum penyitaan antara lain Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tertanggal 8 Agustus 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Perkaranya Terjadi Akibat Kekeliruan Investigasi

Aset yang disita terdiri atas 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di sejumlah wilayah Kabupaten Sukoharjo, serta 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri tersangka, di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Selain itu, satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo juga turut disita.

BACA JUGA:  Buronan Interpol dan Kartel Narkoba Australia Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Saat Bersembunyi di Toilet Pesawat

Kejagung menyebut penyitaan akan dilakukan secara bertahap pada berbagai lokasi. Rinciannya antara lain:

  • Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, luas 471.758 m²
  • Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
  • Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
  • Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

Dengan demikian, total keseluruhan aset yang telah disita mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta, pada Minggu, 14 Juni 2026.

Prabowo Minta Rosan Buka Data Positif Investasi ke Publik

JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk menyampaikan secara terbuka kepada

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top