Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Sikap tersebut diambil usai sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Keputusan pikir-pikir dilakukan JPU selama tujuh hari guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BACA JUGA:  JPU Soroti Objektivitas Ahli, Sebut Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook Terpenuhi

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top