Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara, JPU Pikir-Pikir atas Putusan Korupsi Jiwasraya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Sikap tersebut diambil usai sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 7 Januari 2026.

Keputusan pikir-pikir dilakukan JPU selama tujuh hari guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Vonis Nadiem 10 Tahun, JPU Sebut Supremasi Hukum Tegak Tanpa Pandang Status

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Isa Rachmatarwata terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor.

Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksanaan groundbreaking PSEL Bali di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7).

Groundbreaking PSEL Bali, Pembangunan Ditarget 15 Bulan

DENPASAR,MENITINI.COM – Proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali resmi  memasuki tahap pembangunan. Groundbreaking fasilitas pengelolaan sampah berbasis waste-to-energy itu dilakukan di kawasan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top