Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Petugas Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (20/8/2025). (Foto: Istimewa)

BULELENG,MENITINI.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan barang bukti dari 62 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (20/8/2025). Dari jumlah tersebut, perkara narkotika mendominasi dengan 51 kasus, diikuti empat kasus perjudian, empat kasus perlindungan anak, serta tiga kasus pencurian.

Kasi Humas Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan bahwa pemusnahan kali ini merupakan yang kedua sepanjang tahun 2025, khususnya untuk perkara dari Mei hingga Agustus. “Dalam pemusnahan ini merupakan barang bukti sitaan perkara dari bulan Mei hingga Agustus,” ujarnya di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA:  Kemnaker Buka Seleksi Administratif Calon Hakim Ad Hoc PHI hingga 22 November

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 200,06 gram netto dan 448,35 gram bruto, residu narkotika sebanyak 80,91 gram bruto, alat isap narkotika, telepon seluler, pakaian, senjata tajam, hingga tas pinggang.

“Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara pembakaran, penghancuran, dan diblender agar tidak bisa dipergunakan kembali,” tambah Baskara.

BACA JUGA:  Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sebagai eksekutor berdasarkan keputusan persidangan di Pengadilan Negeri. Sejak awal 2025 hingga Agustus, Kejari Buleleng tercatat telah melakukan pemusnahan barang bukti dari total 114 perkara. “Untuk tahun 2025 sebanyak 114 perkara barang buktinya sudah kita musnahkan,” tutup Baskara. *

  • Editor: Daton
Scroll to Top