logo-menitini

Perkara BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 6 Orang Saksi

KEJAGUNG-
(Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (1/11/2023) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Niat Jahat Nadiem Sebelum Menjabat Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Keenam tersebut adalah AA selaku Steering Comitee PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, MFS selaku Wiraswasta pemilik PT Betha Karya Otsura, PT Alcore Trada Integra, PT Donet Inter Corpora, PT Purwa Daya Cipta, PT Konversa Tele Mitra / Konsultan Pajak, BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra, R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, dan MJ selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.

BACA JUGA:  Ini Tanggapan JPU Atas Eksepsi Terdakwa Nadiem Makarim

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>