Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (15/8/2025) ini berkaitan dengan dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 hingga 2022 atas nama tersangka MUL.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

  1. UK, selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2019–2021.
  2. CT, selaku Direktur PT Bangga Teknologi Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh JAM PIDSUS, dan pihak Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan materi penyidikan. *

  • Editor: Daton
Scroll to Top