BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Sitaan Kasus Korupsi Asabri

BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo
BPA Kejaksaan RI Gelar Pemusnahan Barang Sita Ekekusi 14 Buah Jam Tangan dari Terpidana Jimmy Sutopo. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memusnahkan 14 jam tangan berbagai merek yang merupakan barang sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pemusnahan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) di Kantor BPA, Jakarta, dalam rangkaian hari ketiga penyelenggaraan BPA Fair 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, mengatakan seluruh jam tangan tersebut dimusnahkan setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli yang menyatakan barang-barang tersebut tidak identik atau palsu.

“Barang sita eksekusi berupa 14 buah jam tangan yang dilakukan pemusnahan dinyatakan tidak identik atau palsu setelah dilakukan verifikasi dan penelitian oleh ahli,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Fakta Persidangan Terungkap, Pengadaan Satelit Kemhan Tetap Berkontrak Saat Dana Diblokir

Kegiatan pemusnahan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, serta pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU pengelolaan dana investasi PT Asabri.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng

Selain putusan pengadilan, Jaksa Agung juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang pemberian izin pemusnahan barang sita eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Setelah proses pemusnahan selesai dilakukan, barang rampasan negara tersebut kemudian dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top