JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti objektivitas ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026), menghadirkan ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak penasihat hukum terdakwa Nadiem Makarim, yakni Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita.
Usai persidangan, JPU Roy Riady mengungkapkan adanya catatan penting terkait independensi ahli tersebut. Ia menyebut, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari ahli yang dihadirkan, sehingga dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas keterangan di persidangan.
“Hal ini menjadi perhatian kami karena dapat memengaruhi independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka sidang,” ujar Roy.
Dalam aspek substansi perkara, JPU juga menilai terdapat perbedaan pandangan antara keterangan ahli dalam persidangan dengan prinsip hukum yang sebelumnya pernah dirumuskan oleh ahli tersebut, khususnya saat terlibat dalam penyusunan undang-undang tindak pidana korupsi dan regulasi terkait penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut JPU, meskipun ahli berpendapat perkara ini masuk ranah administrasi, namun tindakan yang dilakukan terdakwa saat menjabat sebagai menteri dinilai telah memenuhi unsur pidana.
“Meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” tegas Roy.
Lebih lanjut, JPU juga mengulas buku karya ahli berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya terkait karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang mencakup praktik penipuan dan manipulasi opini publik.
Dalam persidangan, ahli disebut membenarkan bahwa karakteristik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.
Berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, JPU menyatakan keyakinannya bahwa seluruh unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi. Unsur tersebut meliputi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa. (M-011)
- Editor: Daton









