
JAKARTA,MENITINI.COM-Bertempat di Perumahan Cluster South Thames Jakarta Garden City, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (17/11/2022).
Saksi tersebut adalah HA, merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
Saksi yang beriinsial HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, ia tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
Dalama keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, HAakan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (rls/K.3.3.1)