JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan buronan Terpidana Panca Sambodo Suwardi (48). Panca Sambodo yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu ditangkap di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jumat (24/06/2022).
Keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana yang diterima redaksi Berita Menitini.com, menerangkan Panca Sambodo telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016 oleh pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan keputusan No. 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018.
Panca Sambodo Suwardi dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair kurungan 1 (satu) tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsidiair penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.