Kejagung Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,5 Miliar

LELANG
Salah satu aset yang berhasil dilelang. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil menggelar lelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total penjualan mencapai Rp1,52 miliar. Lelang ini dilaksanakan di tiga wilayah berbeda melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Proses lelang dilakukan secara daring melalui platform lelang.go.id, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan langsung ke kas negara.

Adapun rincian hasil lelang tersebut sebagai berikut:

1. KPKNL Purwakarta
Pada 22 April 2025, KPKNL Purwakarta melelang satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 meter persegi di Kabupaten Subang. Aset ini terkait perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Nilai aset terjual sebesar Rp82,22 juta.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah yang Buron Sejak 2009

2. KPKNL Serang
Sehari berselang, 23 April 2025, KPKNL Serang melelang lima aset di Kabupaten Lebak yang merupakan barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro. Nilai lelang mencapai Rp1,17 miliar, meliputi bidang tanah dan bangunan di Desa Cijoro Pasir serta tanah-tanah di Desa Cisangu.

3. KPKNL Lhokseumawe
Pada 24 April 2025, KPKNL Lhokseumawe melelang delapan bidang tanah di Kabupaten Aceh Utara, terkait perkara atas nama terpidana Mardhani bin Ibrahim. Total nilai lelang sebesar Rp264,51 juta.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memastikan tindak pidana tidak hanya berhenti pada vonis hukum, tetapi juga berdampak nyata pada pengembalian kerugian negara.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 6 Saksi Dugaan Perintangan Proses Hukum Terkait Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Pelaksanaan lelang ini dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik. Para peserta mengajukan penawaran melalui mekanisme open bidding di platform elektronik resmi, sehingga menjaga transparansi dan akuntabilitas. (M-011)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami