JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan MJE selaku pemilik PT CBU sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/5/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dalam kasus dugaan ekspor batu bara ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, sebelumnya MJE sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik dan melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang saksi,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung, Kamis (14/5/2026).
Dalam perkara ini, MJE diduga bersama tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak benar guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar.
Melalui dokumen tersebut, PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan PT AKT.
Padahal, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.
Penyidik menjerat MJE dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana terkait pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (M-011)
- Editor: Daton









