Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tambang PT AKT di Kalteng

Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial GSM, selaku Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia, serta WA, karyawan PT Astragraphia Xprins Indonesia.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” demikian keterangan resmi Kejagung.

Keduanya diperiksa dalam kaitan dengan perkara atas nama tersangka MUL. Dugaan korupsi tersebut mencuat dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dicanangkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  BPA Fair 2026, Tawarkan 400 Aset Lelang Senilai Rp100 Miliar
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top