BPA Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Terpidana Korupsi Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, MENITINI.COMBadan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI akan melelang 90 unit Apartemen South Hills yang merupakan barang rampasan negara atas nama terpidana korupsi Benny Tjokrosaputro. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 melalui sistem lelang elektronik (e-Auction) dengan mekanisme open bidding.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui situs lelang.go.id, dengan batas akhir penyampaian penawaran pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Sementara itu, proses administrasi lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jakarta Pusat.

Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Seluruh aset tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

BACA JUGA:  Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Perampasan aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk memberikan informasi kepada calon peserta, BPA akan menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui aplikasi Zoom sebanyak dua kali, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026.

Selain itu, calon peserta juga diberi kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang pada 20–22 Juli 2026 di Apartemen South Hills. Peninjauan dilakukan setiap hari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dengan ketentuan objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), termasuk seluruh risiko maupun kekurangan fisik dan nonfisik.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

BPA juga menyediakan informasi mengenai unit-unit yang dilelang melalui akun Instagram @info_lelang_BPA.

Secara keseluruhan, nilai limit 90 unit apartemen tersebut mencapai Rp219.779.226.669. Dana hasil lelang nantinya ditargetkan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pemanfaatan aset rampasan tindak pidana. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top