JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Berita Menitini.com, Sabtu (11/7) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.
Menurut Anang, keputusan itu diambil seiring dengan adanya proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus. Seluruh proses penegakan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (M-011)
- Editor: Daton









