Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan Strategis

Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7).
Bupati Wayan Adi Arnawa saat menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7). (Foto: Humas Badung)

BADUNG, MENITINI.COM – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung secara umum menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Meski demikian, dewan juga memberikan sejumlah catatan strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Badung.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Badung, Senin (13/7). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi jajaran wakil ketua dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Turut hadir Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan instansi vertikal, direktur perusahaan daerah, serta tenaga ahli fraksi DPRD Badung.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, saran, serta evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Banggar DPR: Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,55–2,79 Persen PDB Harus Berdampak bagi Masyarakat

Usai rapat, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengapresiasi pandangan dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bentuk kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Secara prinsip saya mendengar dari beberapa pandangan umum fraksi, secara umum menyetujui agar ranperda tersebut disahkan, tentu setelah melalui evaluasi dan verifikasi dari Gubernur Bali sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Adi Arnawa.

Ia menjelaskan, selain memberikan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata sebagai tulang punggung perekonomian Badung.

Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya kemacetan lalu lintas, penataan kabel agar lebih tertib dan estetis, penanganan sampah, pengendalian banjir, hingga persoalan kriminalitas.

BACA JUGA:  TP PKK Badung Beri Dukungan Penuh Tim Paduan Suara di HKG PKK Bali ke-54

Selain itu, DPRD juga menyoroti maraknya keberadaan ojek online yang dinilai beroperasi secara tidak tertib sehingga memerlukan langkah penataan oleh pemerintah daerah.

Adi Arnawa menegaskan seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai langkah percepatan, termasuk pembangunan sejumlah infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan sekaligus saran yang diberikan DPRD. Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah cepat dan sebagian di antaranya saat ini sudah dalam proses pelaksanaan melalui pembangunan berbagai infrastruktur,” katanya.

Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top