JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyita aset berupa komoditas timah milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon, dengan total berat lebih dari 104 ton.
Penyitaan dilakukan bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026) di gudang smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Aset yang disita terdiri dari dua kelompok timah dengan berat masing-masing 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Selain itu, tim jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Berdasarkan hasil inventarisasi, kelompok timah seberat 49.486 kilogram terdiri dari berbagai jenis material, antara lain dross, timah kristal dan debu, logam timah, koin sampel, logam petakan, hingga dross casting dengan kadar timah yang bervariasi. Sebagian material bahkan memiliki kadar timah di atas 99 persen.
Sementara itu, kelompok timah seberat 54.960 kilogram terdiri dari debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Hasil pengujian menunjukkan kadar timah pada material tersebut berkisar antara 27 persen hingga hampir 100 persen.
Kejaksaan menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia. Dalam persidangan, Tamron alias Aon mengakui bahwa perusahaan tersebut merupakan miliknya.
Meski secara administrasi perusahaan tercatat atas nama pihak lain, yakni Taskin dan Rahmadi Toha, jaksa menilai PT MCM secara nyata dikendalikan oleh Tamron alias Aon.
“Komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” demikian keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2026).
Hasil lelang dari aset timah yang disita tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Aon merupakan bagian dari perkara besar korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di sektor pertambangan dalam beberapa tahun terakhir. (M-011)
Editor: Daton









