Selundupkan 3 Gram Sabu ke Lapas Ambon, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Andri Pratama Mego berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa Andri Pratama Mego berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Ambon.
AMBON, MENITINI.COM – Seorang residivis bernama Andri Pratama Mego alias Kelvin terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam hal ini sabu seberat kurang lebih 3 gram, ke dalam Lapas Kelas IIA Ambon.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp800 juta subsider beberapa bulan kurungan,” ujar JPU dalam persidangan.
Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Ambon yang berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil penyelidikan, terdakwa diketahui berperan sebagai pemasok yang mengatur pengiriman barang haram tersebut ke dalam lingkungan lapas.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Susi dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Marthin didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/7/2026).
Barang bukti tersebut antaralain, enam paket sabu dengan berat awal 3,10 gram. Dari jumlah tersebut, 0,10 gram disisikan untuk pemeriksaan Laboratorium, sementara 3 gram menjadi barang bukti utama dalam perkara.
Sementara itu, dalam persidangan, terdakwa melalui penasihat hukumnya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Ambon, mengingat upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dinilai sebagai ancaman serius terhadap sistem pembinaan narapidana. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kemenangan Dramatis Argentina Picu Ledakan Euforia di Ambon
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top