JAKARTA,MENTINI.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024.
Tersangka berinisial JND, yang diketahui merupakan Direktur PT CV Asaykhana sekaligus pengendali sejumlah perusahaan lainnya, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026).
Selain PT CV Asaykhana, JND disebut mengendalikan CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, JND diduga bersama sejumlah tersangka lainnya merekayasa proyek-proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin di Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan mengumpulkan alat bukti serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, penyidikan tidak hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan oknum di Kementerian Pekerjaan Umum maupun badan usaha milik negara (BUMN).
“Tim penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka. Selain itu, dilakukan pula pelacakan serta penyitaan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Kejati DK Jakarta menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (M-011)
- Editor: Daton









