Diduga Libatkan Prajurit TNI Aktif, Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL
Kejagung Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MBG ke JAM PIDMIL

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial BU yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Dalam hasil penyidikan, BU diduga bersama LP selaku Wakil Kepala BGN dan AM selaku Komisaris serta pengendali PT YAT melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 triliun.

BACA JUGA:  JPU: Pengadaan Chromebook Bukan Sekadar Penyalahgunaan Wewenang, Melainkan Tindak Pidana

Penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Selain diduga tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam kontrak, pengadaan juga disebut mengandung praktik mark up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi berita acara serah terima barang dalam pelaksanaan proyek tersebut. Berdasarkan temuan penyidikan, dari total 21.081 unit kendaraan yang seharusnya disediakan, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Namun pembayaran kepada penyedia telah dilakukan sebesar 100 persen.

Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar yang saat ini masih didalami oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap BU dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas karena yang bersangkutan merupakan anggota TNI aktif.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

“Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” demikian keterangan resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, penanganan perkara yang melibatkan unsur militer akan dilanjutkan oleh JAM PIDMIL sesuai kewenangan yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top