JAKARTA, MENITINI.COM – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi utama pengembangan pasar karbon nasional. Sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) ini diharapkan mampu menciptakan perdagangan karbon yang transparan, kredibel, dan berintegritas.
Peluncuran SRUK dilakukan di Jakarta pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia. Melalui sistem ini, setiap aksi penurunan emisi dapat diukur, dilaporkan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan secara akurat sehingga meminimalkan risiko penghitungan ganda maupun praktik kecurangan dalam perdagangan karbon.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, mengatakan SRUK menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon agar manfaat ekonomi dari karbon dapat dirasakan secara adil hingga ke tingkat masyarakat.
“SRUK akan menjadi simpul utama yang menghubungkan berbagai instrumen dan pelaku Nilai Ekonomi Karbon untuk memastikan manfaat ekonomi dari nilai karbon yang kredibel, berintegritas, dan inklusif dapat dirasakan hingga ke tingkat tapak demi mewujudkan keadilan iklim bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.
Menurutnya, pembangunan pasar karbon juga menjadi bagian dari implementasi visi Asta Cita pemerintah sekaligus memastikan transisi menuju ekonomi hijau tidak menjadi beban bagi generasi mendatang.
Keberadaan SRUK diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon. Regulasi tersebut melengkapi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan Nationally Determined Contribution (NDC) serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Program Kampung Iklim (Proklim).
Dapat Dukungan Lintas Sektor
Peluncuran SRUK mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pasar karbon harus mampu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem.
“Pasar karbon yang berintegritas harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat di tapak. Mereka yang menjaga hutan dan ekosistem harus menjadi pihak yang pertama merasakan nilai ekonomi karbon,” katanya.
Sementara itu, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi modal penting agar Indonesia mampu bersaing di pasar karbon global.
Dari sektor keuangan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 untuk memastikan perdagangan karbon di bursa berlangsung secara transparan dan memberikan perlindungan kepada investor.
Terhubung dengan Bursa Karbon
Dalam implementasinya, seluruh unit karbon yang tercatat di SRUK wajib melalui proses Measurement, Reporting, and Verification (MRV) serta verifikasi independen.
Sistem ini juga dirancang memiliki interoperabilitas tinggi sehingga dapat terhubung dengan IDX Carbon maupun sistem registri karbon internasional.
Managing Director Climate Data Steering Committee (CDSC), Alice Carr, menilai SRUK telah mengadopsi standar internasional sehingga memiliki fondasi integritas yang kuat.
Menurutnya, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas data menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar karbon global.
Potensi Penurunan Emisi 5,85 Juta Ton CO₂e
KLH/BPLH mencatat saat ini terdapat 49 proyek mitigasi yang masuk dalam antrean skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia (SPEI).
Proyek-proyek yang berasal dari sektor energi, limbah, kehutanan, dan pertanian tersebut diperkirakan mampu menghasilkan penurunan emisi hingga 5,85 juta ton CO₂e per tahun.
Pemerintah optimistis kehadiran SRUK tidak hanya memperkuat tata kelola pasar karbon nasional, tetapi juga membuka peluang investasi hijau, menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang berperan menjaga kelestarian lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton









