Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026). (Foto: istimewa)

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi dan menandai berakhirnya pembahasan Ranperda sebelum memasuki tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menegaskan Pemerintah Kabupaten Jembrana akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut agar proses pembentukan perda dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami berkomitmen segera menindaklanjuti Ranperda ini menuju tahapan berikutnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Kembang Hartawan.

BACA JUGA:  Nyoman Parta Dorong Pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan dalam RUU Perampasan Aset

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jembrana atas sinergi yang terjalin selama pembahasan. Menurutnya, komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci sehingga seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan dengan lancar.

Pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana.

BACA JUGA:  Fraksi DPRD Badung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan Sejumlah Catatan Strategis

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap proses selanjutnya dapat berlangsung sesuai jadwal hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Regulasi ini diharapkan semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai landasan mendukung pembangunan di Kabupaten Jembrana. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top