Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA, MENITINI.COM – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan telah berakhir.

“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

BACA JUGA:  Pemerintah Tahan Kenaikan Harga Gas Industri, LNG Ditetapkan US$13 Per MMBTU Demi Selamatkan Lapangan Kerja

Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. Data dan informasi yang telah dihimpun dari seluruh Kejati akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik.

Menurutnya, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap data yang telah diperoleh serta pengumpulan alat bukti apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.

Surat edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.

BACA JUGA:  Pengamat Nilai Wacana Evaluasi Bebas Visa Perlu Dikaji dari Perspektif Pariwisata dan Ekonomi

Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, fokus penanganan kini beralih pada analisis terhadap hasil yang telah dihimpun serta proses penyidikan lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top