JAKARTA, MENITINI.COM – Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya telah ditetapkan telah berakhir.
“Surat Edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat tersebut dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data sudah selesai,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan, penghentian kegiatan pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. Data dan informasi yang telah dihimpun dari seluruh Kejati akan tetap ditindaklanjuti oleh penyidik.
Menurutnya, proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap data yang telah diperoleh serta pengumpulan alat bukti apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Data-data yang telah terkumpul dan terhimpun akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujarnya.
Surat edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya yang memerintahkan jajaran Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Dengan berakhirnya tahap pengumpulan data, fokus penanganan kini beralih pada analisis terhadap hasil yang telah dihimpun serta proses penyidikan lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (M-011)
- Editor: Daton









