JAKARTA, MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan beban operasional sektor perikanan di tengah tingginya harga BBM non-subsidi.
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Usai rapat, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyepakati harga BBM khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan pemilik kapal 30–200 GT.
Sebelumnya, harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Menurutnya, harga rata-rata produksi solar dalam negeri diperkirakan berada di kisaran Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Airlangga menjelaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dukungan harga BBM itu akan berlaku dengan kuota sebanyak 400.000 ton untuk kebutuhan enam bulan ke depan.
Ia menilai pendanaan melalui BPDP memungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kapasitas dana yang mencukupi untuk mendukung program tersebut.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan harga khusus BBM merupakan bentuk kepastian pemerintah bagi pelaku usaha perikanan yang selama ini menghadapi tingginya biaya operasional akibat kenaikan harga bahan bakar.
“Harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Ia memastikan Kementerian ESDM segera menerbitkan surat keputusan untuk menindaklanjuti arahan Presiden. Bahlil juga menegaskan bahwa dukungan harga BBM tersebut sepenuhnya menggunakan dana non-APBN.
Selain itu, pemerintah akan mengawasi penyaluran BBM khusus agar tepat sasaran. Penentuan titik distribusi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan guna mencegah penyalahgunaan.
“Pemerintah ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima nelayan yang berhak dan tidak disalahgunakan,” tegas Bahlil. (M-011)
- Editor: Daton









