JAKARTA, MENITINI.COM – Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, langkah menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR justru akan mempercepat proses legislasi.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia mengungkapkan pimpinan bersama para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III telah menyepakati strategi untuk mengoptimalkan sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi masyarakat terkait RUU tersebut.
Habiburokhman membantah anggapan yang menyebut DPR RI menolak atau menghambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Komisi III justru telah menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
“Ada hoaks yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, mekanisme usul inisiatif DPR dipilih karena dinilai lebih efisien dibandingkan jika RUU berasal dari pemerintah. Dalam skema tersebut, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya disusun oleh pemerintah sehingga pembahasannya lebih sederhana.
Sebaliknya, jika RUU diajukan pemerintah, masing-masing fraksi di DPR harus menyusun DIM sendiri sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak dan berpotensi memperpanjang proses pembahasan.
“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” jelas politikus Partai Gerindra itu.
Selain mempercepat pembahasan, Komisi III juga berencana memperluas partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Sejumlah akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa akan diundang untuk memberikan masukan.
Menurut Habiburokhman, keterlibatan berbagai kalangan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Komisi III DPR RI juga berkomitmen menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi proses legislasi. “Tiap minggu kita akan update,” pungkas Habiburokhman. (M-011)
- Editor:Daton









