Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.

Ketiga tersangka ditetapkan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa 18 saksi, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari pengadilan.

Tiga tersangka tersebut yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam penyidikan, IS diduga berperan meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), yang merupakan mineral strategis dan dilarang diekspor, tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar hasil pengujian laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite melebihi 45 persen sehingga memenuhi syarat sebagai komoditas ekspor.

BACA JUGA:  Kejaksaan Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Korupsi Timah Aon

Penyidik menyebut GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan sengaja hanya menguji bagian atas sampel dalam kemasan jumbo bag, sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang kemudian dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.

Padahal, GP diketahui memahami bahwa logam tanah jarang memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Sementara itu, JK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui hasil analisis Laboratorium Tekmira yang disampaikan Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai menunjukkan adanya kandungan logam tanah jarang pada komoditas milik PT PMM.

Dokumen ekspor tersebut diterbitkan dengan berpedoman pada laporan surveyor PT Sucofindo yang disebut telah dikondisikan sehingga tidak mencantumkan kandungan REE.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga berhasil mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang, sehingga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Lamborghini Hingga 8 Kg Emas terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP PT QSS

Hingga saat ini, penyidik menyatakan besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top