Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejagung Sita Tanah Milik JGP di Labuan Bajo

MANGGARAI,MENITINI.COM-Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP. Penyitaan tersebut dilakukan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (7/6/2023).

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

BACA JUGA:

Kejagung Kembali Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Tahan Menteri Kominfo, Kejagung Tunjukkan Jaksa Mendukung Penegakan Hukum berkualitas dan Profesional

Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (M-003)

Video penyitaan aset milik JGP di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

  • Editor: Daton