Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Ilegal

Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji. (Foto: iStock)

DENPASAR,MENITINI.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat haji secara ilegal melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (22/5/2026).

Kepada media, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan petugas awalnya memeriksa tujuh penumpang WNI karena ditemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan dokumen keimigrasian.

“Dalam pemeriksaan reguler, mereka tidak dapat menjelaskan secara jelas tujuan keberangkatan dan tidak bisa menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, diketahui enam orang lainnya dalam rombongan tersebut telah lebih dahulu melewati autogate. Petugas kemudian memanggil keenam orang itu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sehingga total rombongan berjumlah 13 orang.

Saat diinterogasi, masing-masing anggota rombongan memberikan keterangan berbeda terkait tujuan perjalanan mereka. Kecurigaan petugas semakin menguat ketika salah seorang penumpang menunjukkan tiket kepulangan melalui telepon genggamnya dan muncul notifikasi percakapan grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.

Petugas kemudian menemukan indikasi rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai untuk melaksanakan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi. Dalam percakapan grup tersebut juga ditemukan arahan agar keluarga tidak mengantar ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.

BACA JUGA:  Menaker Lantik 976 ASN, Tekankan Semangat Belajar, Integritas, dan Kekompakan

Akibat temuan itu, petugas Imigrasi menunda keberangkatan seluruh rombongan dan menyerahkannya kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, R. Ritonga, mengatakan 13 calon jemaah yang diperiksa masing-masing berinisial R, Mj, S, H, AR, ARd, O, AH, Mu, HK, NM, MS, dan N.

“Mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Banyuwangi, Sidoarjo, Denpasar, Kulon Progo, hingga Makassar,” katanya didampingi Kasi Humas Ipda Gede Suka Artana, Minggu (23/5/2026).

Menurut Ritonga, rombongan tersebut diduga akan melanjutkan perjalanan dari Malaysia menuju Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji menggunakan kartu izin tinggal atau iqama Arab Saudi.

Para calon jemaah mengaku mendaftar melalui pihak tertentu yang menawarkan paket haji dengan biaya antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per orang. Mereka diarahkan berkumpul di Bali sebelum diberangkatkan ke Malaysia dan selanjutnya menuju Arab Saudi.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tutup BPA Fair 2026, Catat Total Hasil Lelang Rp997,4 Miliar

Beberapa calon jemaah juga mengaku pernah menjalani ibadah umrah menggunakan visa kerja dan diarahkan membuat iqama yang disebut dapat digunakan untuk ibadah haji.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 paspor Republik Indonesia, dua bukti pemesanan tiket Malaysia Airlines, serta 12 dokumen foto iqama Arab Saudi.

“Keberangkatan para calon jemaah tersebut dicegah karena diduga tidak melalui prosedur resmi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ritonga.

Ia menambahkan, seluruh calon jemaah telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sementara pihak penyelenggara masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran aparat kepolisian. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top