JAKARTA,MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Selain pidana badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Sementara itu, terdakwa Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis lima tahun penjara dengan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Untuk terdakwa Dwi Sudarsono dan Indra Putra, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti dalam perkara tersebut diputuskan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara. Hanung Budya Yuktyanta dikenakan biaya perkara sebesar Rp10 ribu, sedangkan tujuh terdakwa lainnya masing-masing Rp7.500.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempelajari amar putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“JPU akan mempelajari putusan tersebut secepatnya dan akan menentukan sikap apakah perlu untuk mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi,” demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, dalam siaran persnya. (M-011)
- Editor: Daton









