Tiga Buruh Proyek di Gianyar Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Mandor Irigasi

ILustrasi palu hakim
ILustrasi palu hakim

GIANYAR,MENITINI.COM – Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga buruh proyek irigasi yang terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap mandor proyek, I Wayan Sedhana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing Nurul Arifin, Sandy Firmansyah alias Sandy Sandoro, dan M. Fais alias Fais. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Farrij Odie Wibowo bersama hakim anggota Muhammad Taufiq dan Bentiga Naraotama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama disertai pencurian. Meski berkas perkara disidangkan secara terpisah, ketiganya menerima hukuman serupa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar, Ni Made Widyastuti, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara.

BACA JUGA:  Enam Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Ditahan

Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Sementara sejumlah barang bukti diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak keluarga korban melalui saksi Ni Ketut Sudiasih. Barang bukti tersebut di antaranya tas pinggang berisi identitas pribadi, uang tunai, kartu ATM, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario DK 6031 LZ milik korban.

Kasus pembunuhan itu terjadi di area proyek saluran irigasi Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 11.15 Wita.

Berdasarkan dakwaan, korban yang merupakan pengawas proyek sempat terlibat cekcok dengan para terdakwa terkait pekerjaan proyek irigasi. Saat itu korban disebut emosi dan menampar terdakwa Nurul Arifin sambil mengeluarkan kata-kata kasar.

Situasi kemudian memanas ketika korban disebut hendak kembali memukul Fais. Saat itulah Arifin mengambil cangkul dan menghantam bagian belakang kepala korban hingga tersungkur dan mengalami kejang-kejang. Sandy dan Fais kemudian turut melakukan penganiayaan.

BACA JUGA:  JPU Soroti Independensi Ahli dan Dugaan Pemborosan Anggaran di Sidang Chromebook

Aksi para pelaku berlanjut dengan menggorok leher korban menggunakan gergaji hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pembunuhan, ketiga terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Jawa Timur. Dalam perjalanan, mereka sempat melepas pelat nomor kendaraan di wilayah perbatasan Tabanan-Jembrana guna menghilangkan jejak sebelum akhirnya menyeberang ke Banyuwangi. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Paus Sperma 17 Meter Terdampar di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, hingga Kamis (7/5/2026) siang belum juga

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top