JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.OMJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Jumlah tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Fakta Persidangan Terungkap, Pengadaan Satelit Kemhan Tetap Berkontrak Saat Dana Diblokir

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

JPU Roy Riady menyebut surat tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan “Shadow Organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.

Menurut JPU, keterlibatan pihak eksternal tersebut dinilai mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi di lapangan.

“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Ditahan

JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada pejabat teknis di bawahnya.

Meski demikian, JPU menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top