JAKARTA,MENITINI.OM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Tak hanya itu, JPU turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Jumlah tersebut disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
JPU Roy Riady menyebut surat tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan puluhan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya dugaan malapraktik birokrasi melalui pembentukan “Shadow Organization” atau pemerintahan bayangan yang melibatkan pihak eksternal, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani.
Menurut JPU, keterlibatan pihak eksternal tersebut dinilai mengesampingkan peran pejabat resmi kementerian yang lebih memahami kondisi di lapangan.
“Fakta persidangan juga mengungkap adanya dugaan konflik kepentingan, di mana terdapat hubungan investasi dan utang usaha antara pihak penyedia teknologi dengan perusahaan yang dimiliki oleh terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang negara,” ujar JPU Roy Riady dalam persidangan.
JPU juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran lebih dari Rp9 triliun berada pada menteri selaku pengguna anggaran, bukan hanya pada pejabat teknis di bawahnya.
Meski demikian, JPU menyatakan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (M-011)
- Editor: Daton









