Polisi Tangkap Pelaku Penyeludupan Sabu 305,15 Gram di Sepatu

AMBON, MENITINI.COM – Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pribahasa ini tepat disandang oleh pria paruh baya ini. Sempat lolos pasok belasan gram sabu melalui Kota Ambon, S alias A berhasil diringkus saat kedua kalinya memasuk barang terlarang itu. Kali ini berat sabu yang diselundupkan mencapai 305,15 gram.

Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan persnya di Mako Polresta, mengungkapkan tersangka berusia 36 tahun ini beralamat di Desa Dullah, RT 00/RW000, Kota Tual.

Ia diamankan di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (10/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT. Penangkapan dilakukan personil Satuan Resrerse Narkoba Polresta Ambon dan Polsek Bandara Pattimura setelah diketahui petugas AVSEC Bandara Internasional Pattimura, Ambon.

BACA JUGA:  Pemkab Jembrana Launching Pembayaran Online HPL Gilimanuk

Mereka mencurigari tersangka menyimpan dan menyelundupkan barang terlarang tersebut di sepatu miliknya. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti.

Petugas Polresta Ambon bergerak cepat dan akhirnya mengamankan tersangka di Penginapan Kembar di Dusun Air Sakula, Desa Laha. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan 4 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan tersangka dalam sepatu.

”Dari tangan tersangka Sabu disita sebanyak 305,15 gram. Dan ini merupakan pengukapan kasus narkoba, menurut kami terbesar di tahun 2023 ini,” ujar Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora dalam keterangan resminya kepada wartawan di halaman depan Mapolresta Ambon, Selasa (14/3/2023).

Tersangka menyelundupkan Narkotika Sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan.” Barang terlarang ini mau di bawa ke kota Tual, di selundupkan tersangka dari Makassar,” ungkap Kapolresta.

BACA JUGA:  Bintang Jatuh di Pundak, Brigjen Nunes Resmi Jadi Danrem 161/Wira Sakti

Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, tersangka mengakui sebelumnya juga sudah pernah menyelundupakan Sabu seberat 15 gram.

”Pengakuan tersangka kalau ditambah dengan pengukapan ini sudah dua kali. Pertama itu 15 gram sabu, untuk kasus ini masih terus kita kembangkan lagi,”ucap Kapolresta Ambon.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman hukum minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tegas Kapolresta.(M-009).