Satu Orang Kembali Ditahan terkait Perkara BAKTI Kemenkoinfo

Tersangka perkara BAKTI Kominfo YUS digiring petugas untuk dilakukan penahanan. (Foto: Puspenkum)
Tersangka perkara BAKTI Kominfo YUS digiring petugas untuk dilakukan penahanan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Direktur PT Basis Utama Prima berinisial YUS, Kamis (15/6/2023).

Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/6/2023), mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YUS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Peranan Tersangka YUS kata Sumedana dalam perkara ini yaitu telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH. Atas pekerjaan tersebut, Tersangka YUS menerima keuntungan ilegal sehingga Negara mengalami kerugian.

BACA JUGA:  4 Terdakwa Pencuri Senpi Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (M-003)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi Hari Raya Nyepi

Viral Hina Nyepi, WNA Swiss Ditahan Polda Bali

DENPASAR,MENITINI.COM – Unggahan bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di media sosial berujung hukum. Seorang warga negara asing asal Swiss berinisial LAZ kini resmi ditetapkan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top