Mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon Divonis 8 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya 

Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon di ruang Pengadilan Negeri Ambon.
Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon di ruang Pengadilan Negeri Ambon.
AMBON, MENITINI – Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi tahun 2020-2022 yang merugikan negara sebesar Rp6,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Garuda Cakti vira Tama di Pengadilan Negeri Ambon, setelah melalui serangkaian proses persidangan, Kamis (16/4/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp.300 juta subsider 100 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dana yang bersumber dari APBD tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, namun justru dipakai tidak sesuai peruntukan.
Dalam fakta persidangan, dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran gaji dan honorarium direksi, perjalanan dinas, hingga kebutuhan operasional lain yang tidak memberikan manfaat bagi daerah.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp6,2 miliar.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mempertimbangkan peran terdakwa sebagai kepala daerah saat itu yang seharusnya menjaga keuangan negara.
Selain kasus penyertaan modal, Petrus Fatlolon juga diketahui terseret perkara lain, yakni dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD), sehingga total potensi kerugian negara dalam dua kasus mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara akan ditindak tegas tanpa pandang jabatan. (M-009).
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kepala DLHP Resmi Daftarkan Diri Jadi Calon Sekretaris Kota Ambon
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top