JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjalan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Parade Hutasoit usai sidang pembacaan pledoi terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Parade, tim penasihat hukum telah menyampaikan dokumen pembelaan setebal 1.334 halaman yang dilengkapi 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa. Seluruh isi pledoi tersebut akan ditanggapi secara resmi melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada sidang berikutnya pada 9 Juni 2026.
“Kami akan memberikan jawaban terhadap poin-poin yang perlu ditanggapi secara hukum dalam replik nanti,” kata Parade.
JPU menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam pledoi tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satu yang disorot adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.
Parade menyebut fakta yang ditemukan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam proses pengadaan. Ia menjelaskan bahwa Chromebook dengan spesifikasi terendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit dibeli dengan harga mendekati Rp6 juta per unit.
Selain persoalan harga, JPU juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan program pengadaan tersebut. Menurut jaksa, anggaran pengadaan Chromebook muncul saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, sehingga hal itu menjadi salah satu aspek yang turut dicermati dalam perkara.
Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara ini berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada diri terdakwa melalui keterkaitannya dengan perusahaan aplikasi Gojek.
Jaksa menilai Google hanya berstatus sebagai investor dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membantah tudingan bahwa perkara tersebut bermuatan politik atau dipengaruhi tekanan dari pihak tertentu. Menurutnya, penanganan kasus dilakukan semata-mata dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Terkait banyaknya dukungan publik dan kehadiran pendukung Nadiem selama persidangan, jaksa menilai hal tersebut merupakan bagian dari opini masyarakat yang tidak serta-merta menjadi ukuran kebenaran hukum.
Menurut JPU, masih banyak masyarakat yang belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang terungkap selama sekitar empat bulan persidangan berlangsung. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan replik dari jaksa terhadap seluruh pembelaan yang telah disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. (M-011)
- Editor: Daton









