Disperinaker Badung Imbau Pekerja Terdampak Bongkaran Pantai Bingin Segera Mengadu

Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat memimpin penertiban bangunan yang melanggar aturan di kawasan Pantai Bingin, Pecatu, sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. (Foto: dok. Humas Badung)

BADUNG,MENITINI.COM-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung meminta masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, segera melaporkan jika hak-hak ketenagakerjaan mereka belum dipenuhi. Posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu akan dibuka hingga 28 Agustus besok.

Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menegaskan pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum melunasi kewajiban gaji atau pesangon. “Posko pengaduan masih kami buka sampai akhir Agustus ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai,” ujarnya kepada media, Selasa (26/8).

BACA JUGA:  Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah

Saat ini, Disperinaker mencatat delapan usaha di Pantai Bingin dengan 136 pekerja. Dari jumlah itu, baru 31 pekerja yang melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Eka Merthawan berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.

Ia menegaskan, meski usaha yang dibongkar tidak berizin, hak pekerja tetap wajib dipenuhi. “Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solution,” katanya.

BACA JUGA:  K3S Badung Buka Pelatihan Pembuatan Banten untuk 60 PPKS, Dorong Peluang Ekonomi Baru

Jika pengusaha menolak membayar, Disperinaker siap memperjuangkan hak pekerja hingga ranah hukum. “Tentu kami akan lakukan mediasi. Ini sudah masuk sengketa hubungan industrial. Kalau sampai panjang bisa ke ranah hukum, oleh karena itu kami harap bisa diselesaikan dengan cara baik-baik,” tegasnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top