Polres SBB Tahan Seorang Pemuda, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial YS menggunakan rompi oranye.
Pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial YS menggunakan rompi oranye.
PIRU, MENITINI.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) resmi menahan seorang pemuda berinisial YS (23) tahun yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres SBB dan diduga telah berlangsung beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap.
Kasi Humas Polres SBB, IPDA Asep Soissa menjelaskan bahwa, setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan terduga sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, peristiwa tidak bermoral itu diduga terjadi pada Jumat (22/5/2026), sekira pukul  03.00 WIT di salah satu rumah yang berada di Dusun Hatumuli, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi,” ungkapnya.
Korban yang masih berstatus anak di bawah umur saat ini telah mendapatkan pendampingan, baik secara medis maupun psikologis, guna memulihkan kondisi pasca kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.
Menurut Asep, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres SBB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru yang akan terungkap dalam proses penyidikan selanjutnya. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  BRUTAL! Warga Ullath Dihajar Hingga Terluka, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top